UIN Raden Intan Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Lampung

Kabar Kampus1078 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang harus dilindungi, diolah dan dimanfaatkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan beragam karya inovatif berkembang cukup pesat di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL).

Dalam kerangka tersebut, UIN Raden Intan Lampung menjalin kerja sama bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan di kampus IIB Darmajaya, Selasa (16/07/2024).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr Sorta Delima Lumban Tobing SH MSi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa.

Dalam kesempatan tersebut, 10 Perguruan Tinggi di wilayah Lampung juga melakukan penandatangan MoU dengan ruang lingkup yang sama yaitu terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat bidang Kekayaan Intelektual.

Perguruan Tinggi yang dimaksud adalah Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Saburai, Universitas Teknokrat Indonesia, Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Universitas Muhammadiyah Metro, Institut Teknologi Sumatera (Itera), dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela).

“Membangun kerjasama yang produktif, efektif, dan sinergis antara berbagai pihak memang sedang diupayakan oleh UIN Raden Intan Lampung dengan seluruh unit kerjanya,” ungkap Rektor Prof Wan Jamaluddin. “Kami menyadari betul bahwa kerja-kerja kolaboratif akan mempercepat pencapaian tujuan,” tambahnya.

Prof Wan Jamaluddin berharap setelah penandatangan MoU tersebut, unit kerja di lingkungan UIN Raden Intan Lampung terutama Fakultas Syariah (FS) dan Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah segera melakukan kegiatan tindak lanjut terkait pemanfaatan sistem informasi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kemenkumham.

Rektor hadir didampingi oleh Dekan FS Dr Efa Rodiah Nur MH, Wakil Dekan III FS Dr Hj Nurnazli SH SAg MH dan Koordinator Humas Kerjasama Anis Handayani SAg MSos.

Dr Efa Rodiah menyambut baik harapan Rektor dengan kegiatan-kegiatan lanjutan yang sudah direncanakan. “Dengan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Fakultas Syariah, insya Allah ikut serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya di bidang Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Penandatanganan tersebut merupakan rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan Drafting Indikasi Geografis (IG), yaitu kegiatan yang dihelat oleh Kanwil Kemenkumham Lampung yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mahasiswa tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya.

Muhammad Rizky

Komentar