Keren, Siswa PKL SMKN 8 Bandar Lampung Dilindungi Program Jamsostek

Bandar Lampung, (Metropolis) – SMK Negeri 8 Bandar Lampung memberikan perlindungan kepada para siswa peserta praktek kerja lapangan dengan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, Kamis (19/10/2024).

Pemberian perlindungan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko atau kejadian yang tidak diinginkan selama mereka menjalani praktik kerja.

Pemberian jaminan sosial tersebut secara simbolis dilakukan dalam kegiatan pembekalan siswa/siswi PKL oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Bapak Firdaus selaku Kepala Sekolah SMKN 8 Bandar Lampung didampingi para dewan guru sekolah.

Firdaus menyampaikan bahwa SMKN 8 berkomitmen menjalankan amanat dan perintah Undang-Undang dalam mendaftarkan siswa/siswinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebelum mereka berangkat praktek kerja lapangan ke perusahaan atau instansi yang ditunjuk.

“Kalau mereka sudah terdaftar, kan pastinya merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan kerja. Karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung M. Nuh, mengatakan ketentuan siswa/siswi magang atau PKL berdasarkan amanat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 420/ 2672 V.01/DP.3/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Tenaga Kerja Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal Provinsi Lampung Tahun 2024.

M. Nuh juga mengapresiasi pihak SMKN 8 Bandar Lampung yang peduli terhadap jaminan sosial para siswa/siswinya yang magang atau PKL.

“Jadi para siswa magang ini tidak perlu cemas lagi. Hal itu, karena negara telah melindungi mereka melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Rls

Komentar