Selain Lampung, Mahkamah Konstitusi Wajibkan KPU Melakukan PSU untuk Lima Daerah

Nasional146 Dilihat

Jakarta, Metropolis – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Aries dinilai tidak penuhi ketentuan ijazah SLTA/sederajat selaku ketentuan pencalonan bupati. Vonis No 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Pimpinan MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Persidangan Pleno, Gedung 1 MK..

Tidak hanya Lampung nyatanya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sengketa Pilkada 2024 di sebagian wilayah MK mengharuskan KPU menggelar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah

Penyebabnya, lantaran kepala wilayah terpilih secara tidak legal sebab sebagian alibi Mulai dari menyembunyikan status mantan narapidana, politik duit melaksanakan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif (TSM), ataupun ketidaknetralan kepala desa (kades).

Rata-rata, waktu yang dibutuhkan buat PSU sangat lama 60 hari semenjak vonis a quo. MK pula mewajibkan KPU satu kali kampanye terbuka guna mengutarakan visi-misi calon saat sebelum penerapan PSU.

Wilayah yang Gelar PSU

Berikut daerah-daerah yang hendak menggelar pemungutan suara ulang bersumber pada vonis MK:

Pilkada Serang

MK memutuskan supaya Komisi Pemilihan Universal (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) buat Pilkada Kabupaten Serbu 2024. Vonis PSU ini sebab dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) teruji di sidang

Vonis tersebut dibacakan oleh Pimpinan MK Suhartoyo dalam jadwal pembacaan vonis masalah No 70 tahun 2025 PHP Bupati Serbu yang diiringi secara daring dari Serbu Senin.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serbu buat melakukan PSU Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Serbu Tahun 2024 di segala TPS di Kabupaten Serbu kata Suhartoyo, dilansir dari Antara.

Suhartoyo berkata PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Catatan Gabung Pemilih Senantiasa (DPT), Catatan Gabung Pemilih Bonus (DPTb), serta Catatan Gabung Pemilih Spesial (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Pilkada Pasaman

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat no urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam vonis itu, MK memperhitungkan Anggit tidak terbuka menimpa statusnya selaku mantan terpidana kepada publik ataupun kepada penyelengara pemilu.

Perihal itu dibacakan dalam pembacaan vonis perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/2).

Mahkamah Konstitusi menciptakan kenyataan kalau Anggit dijatuhkan hukuman sepanjang 2 bulan 24 hari oleh Majelis hukum Negara Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

“Mahkamah Konstitusi berkomentar berkenan dengan legalitas ataupun keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution selaku calon bupati dalam pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak penuhi persyaratan serta cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak penuhi persyaratan, dengan demikian tidak terdapat keraguan untuk Mahkamah Konstitusi buat melaksanakan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Universal Bupati serta Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan vonis

MK pula memerintahkan buat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution serta senantiasa mengikutkan Weli Suheri selaku Calon Bupati Pasaman 2024.

Pilkada Mahakam Ulu

MK pula memutuskan mendiskualifikasi paslon bupati serta wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur no urut 3 Owena Mayang Shari Belawan serta Stanislaus Liah. Mereka teruji melaksanakan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah pula memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu buat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu 3 bulan semenjak vonis diucapkan. PSU dicoba dengan senantiasa memakai catatan gabung pemilih lebih dahulu

“Mengabulkan permohonan buat sebagian,” kata Pimpinan MK Suhartoyo membacakan amar vonis masalah No 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pendamping calon no urut 2 Novita Bulan serta Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah dalam pertimbangannya melaporkan Owena-Stanislaus teruji membuat kontrak politik dengan pimpinan rukun orang sebelah (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 pimpinan RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Sehabis mengecek klausul-klausul dalam kontrak politik diartikan Mahkamah mengalami kalau pimpinan RT yang mewakili warga selaku pihak awal serta Owena-Stanislaus selaku pihak kedua.

Bila terpilih, Owena-Stanislaus berjanji hendak mengalokasikan anggaran dalam wujud program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliyar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; serta program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.

Catatan Gabung Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK buat Coblos Ulang Sebab Gempar Kecurangan
Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengetuai persidangan pengucapan vonis akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebab teruji tidak jujur menimpa statusnya selaku mantan terpidana permasalahan penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki

Pilkada 4 Lawang

MK menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Universal (KPU) Kabupaten 4 Lawang menggelar pemilihan suara ulang. Permohonan perselisihan hasil pemilihan universal (PHPU) bupati/wakil bupati di 4 Lawang ini diajukan oleh pendamping Budi Antoni Aljufri-Henny.

Dengan vonis tersebut, pendamping Budi Antoni Aljufri-Henny dapat turut dalam Pilkada 4 Lawang bersaing dengan pendamping Joncik Muhammad-Arifa’i.

Vonis itu di informasikan dalam amar Vonis No 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Pimpinan MK Suhartoyo pada Persidangan Pengucapan Vonis Perselisihan Hasil Pemilihan Universal Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon serta melaporkan batal Keputusan KPU 4 Lawang No 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten 4 Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Vonis itu pula membatalkan Keputusan KPU 4 Lawang No 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pendamping Calon Partisipan Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati 4 Lawang Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

MK pula melaporkan batal Keputusan KPU 4 Lawang No 838 Tahun 2024 tentang Penetapan No Urut Pendamping Calon Partisipan Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati 4 Lawang Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

“Memerintahkan termohon buat melaksanakan pemilihan suara ulang yang diiringi 2 pendamping calon, Joncik Muhammad-Arifa’i serta Budi Antoni Angkatan laut (AL) Jufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati 4 Lawang,” katanya.

Pilkada Banjarbaru

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) buat Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pendamping calon ataupun pilkada kotak kosong.

Dengan begitu, pesan suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya muat 2 kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan gambar pendamping calon no urut 1 Erna Lisa Halaby serta Wartono dan kolom kosong yang tidak bergambar.

“Dilaksanakan dalam waktu 60 hari semenjak vonis ini diucapkan,” kata Pimpinan MK Suhartoyo membacakan amar vonis masalah No 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Riset Visi Nusantara Kalsel di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

MK dalam perihal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Riset Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah memperhitungkan Pilkada Banjarbaru 2024 tidak cocok dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Pilkada Banjarbaru 2024 semula diiringi oleh 2 pendamping calon, ialah pendamping calon no urut 1 Erna-Wartono serta pendamping calon no urut 2 Aditya Mufti Ariffin serta Said Abdullah.

Setelah itu pendamping Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU bertepatan pada 31 Oktober 2024 bersumber pada saran Bawaslu yang melaporkan mereka melaksanakan pelanggaran administratif.

Walaupun sudah didiskualifikasi, nama serta foto Aditya-Said senantiasa terdapat di pesan suara dikala hari pencoblosan 27 November 2024.

Tetapi begitu, pada dikala penghitungan suara, pesan suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan selaku pesan suara tidak legal

Red/Merdeka

Komentar