Gaji Gede Tapi Masih Korupsi, Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina RS Sebagai Tersangka

Nasional1731 Dilihat

Jakarta, Metropolis – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bernama samaran Riva Siahaan selaku terdakwa permasalahan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Tidak hanya RS petinggi dari pertamina yang lain ialah SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian MKAR Sebagai Benefecial Pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Lanjut DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ sebagai Komisaris PT Jengga Maritim serta Direktur PT Orbit Halte Merak.

“Telah memperoleh perlengkapan fakta yang lumayan buat menetapkan 7 orang terdakwa masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga dengan 2023,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2).

Duduk Masalah Korupsi

Qohar menarangkan di antara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan buat mencari pasokan minyak bumi dalam negara dalam rangka pemenuhan minyak mentah.

Tetapi pada kenyataannya para petinggi Pertamina malah melaksanakan impor minyak mentah yang menimbulkan penciptaan minyak bumi dalam negara tidak terserap sepenuhnya

Buat pengadaan impor minyak mentah itu, petinggi pertamina diprediksi sudah kongkalikong terlebih dulu dengan pihak kontraktor salah satunya dengan MKAR saat sebelum dilaksanakan tender.

“Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah serta impor produk kilang sehingga seolah-olah sudah dilaksanakan cocok syarat dengan metode pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang sudah didetetapkan serta menyetujui pembelian dengan harga besar (Spot) yang tidak penuhi persyaratan,” beber Qohar.

Juga di pengadaan impor minyak mentah serta impor produk kilang terlah terjalin markup pengiriman benda menimbulkan negeri menghasilkan fee sebesar 13 persen hingga dengan 15 persen.

“Akibat terdapatnya sebagian perbuatan melawan hukum tersebut, sudah menyebabkan terdapatnya kerugian negeri dekat Rp193,7 triliun,” beber Dirdik Jampidsus.

Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diganti dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Lalu Regu Penyidik melaksanakan penahanan terhadap para Terdakwa sepanjang 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Uraian Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso melaporkan kalau Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Pertamina pula melaporkan siap buat bekerja sama dengan aparat berwenang serta berharap proses hukum bisa berjalan mudah dengan senantiasa mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah.

Ia juga menegaskan kalau Pertamina Tim melaksanakan bisnis dengan berpegang pada komitmen selaku industri yang melaksanakan prinsip transparansi serta akuntabilitas cocok dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan berlaku.

Lebih lanjut, kala disinggung apakah Pertamina hendak lekas menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, berhubung periode Ramadan serta Idulfitri telah di depan mata, Fadjar mengutarakan industri hendak menunjuk pelaksana tugas setiap hari

Pertamina Patra Niaga ialah anak industri Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang ialah ujung tombak distribusi tenaga ke warga

“Sesuai prosedur industri di masing-masing subholding, bila pejabat tidak terdapat ditempat hingga hendak ditunjuk pelaksana tugas setiap hari (Pth),” kata ia.

Merdeka

Komentar