Pekerja Konstruksi Wajib Dilindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Institusi565 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Seluruh pekerja konstruksi di wilayah Bandar Lampung kini memiliki payung perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta, agar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh, mengungkapkan pentingnya perlindungan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja konstruksi. “Kami berharap seluruh pekerja konstruksi di Bandar Lampung, baik yang terlibat dalam proyek pemerintah maupun swasta, dapat terdaftar dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja konstruksi, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga mereka,” ujar M. Nuh.

Kewajiban ini mencakup semua proyek konstruksi, mulai dari yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga proyek swasta dan perorangan seperti renovasi rumah atau pembangunan ruko.

Untuk memastikan kepatuhan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Mereka dapat memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Proses pendaftaran proyek jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan juga telah dipermudah. Perusahaan dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau memanfaatkan aplikasi E-Jakon, sebuah platform berbasis web yang dirancang khusus untuk mempermudah administrasi program jasa konstruksi.

Dengan terdaftarnya pekerja jasa konstruksi, risiko yang sebelumnya menjadi beban penyedia jasa kini beralih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang didapatkan pekerja sangat signifikan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis hingga sembuh di rumah sakit. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris berhak menerima santunan dan beasiswa untuk dua orang anak.

Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM), yakni apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 kuta.

“BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung terus mengimbau seluruh pihak terkait di sektor konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerjanya, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan terjamin kesejahteraannya,” kata Nuh.

Red

Komentar