Jakarta : KPK kembali memanggil rombongan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
“Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 9 saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Pemeriksaan bakal dilakukan di SPN Polda Lampung. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 20 anggota DPRD Lampung Tengah sejak Senin (11/2).
“Saksi yang telah dipanggil kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya, merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum,” ujar Febri.
Mustafa dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
KPK menyebut total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun waktu Mei 2017.
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak pokitik selama 2 tahun.
Berikut ini daftar anggota DPRD Lampung Tengah yang dipanggil hari ini:
1. Agus Riyanto, anggota DPRD Lampung Tengah
2. Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah
3. Wayan Suartame, anggota DPRD Lampung Tengah
4. Misrol Hapi, anggota DPRD Lampung Tengah
5. Hi Ali Imron, anggota DPRD Lampung Tengah
6. Iskandar, anggota DPRD Lampung Tengah
7. Mudasir, anggota DPRD Lampung Tengah
8. I Wayan Subawa, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah
9. I Wayan Dama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah.
DTk/Putra
Komentar