Bandar Lampung : DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna, tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/01/19).
Sebelas Raperda tersebut antara lain mengenai panas bumi untuk pemanfaatan langsung, peningkatan budaya literasi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, sharing pemberdayaan perlindungan sumber daya air antara daerah produksi dan daerah konsumsi, usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi di Provinsi Lampung, dan tata kelola BUMD Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengajuan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan menyutujui agar Raperda itu ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat, karena kami yakin diajukannya kesebelas Raperda tersebut yang tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Ujar Selda Lampung, Hamartoni menwakili Gubernur Ridho Fichardo, Rabu (30/01/19).
Raperda lainnya tentang investasi Pemprov Lampung, zonasi energi sumber daya mineral, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Lampung, penyelenggaraan pendidikan menengah dan pengembangan desa siaga aktif.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, Hamartoni menyebutkan bahwa dari 11 Raperda tersebut pihak Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
“Setelah sama-sama kita dengarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, pada prinsipnya kami menyetujui dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan ssgala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik,” ujar Hamartoni.
Namun demikian, Hamartoni juga menegaskan untuk mencermati bersama untuk memperkuat Raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas.
“Oleh karena itu, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria yakni terkait kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan, konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelas Hamartoni.
Sementara itu, menanggapi penyampaian 4 Prakarsa Raperda dari Pemerintah Provinsi Lampung, melalui rapat paripurna tersebut Imer Darius selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat dan juga bertindak sebagai pimpinan rapat dan mewakili seluruh fraksi yang ada mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Lampung. Dia menyatakan pihaknya menyutujui usulan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
“Pada prinsipnya kami menyetujui hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya dengan mencermati dan memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imer.
Advetorial
Komentar