Bandar Lampung kembali dilanda banjir yang meluas di berbagai wilayah kota. Fenomena ini bukan lagi sekadar peristiwa alam musiman, melainkan telah menjelma menjadi krisis struktural yang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan.
Buruknya sistem drainase perkotaan, serta kegagalan perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung ekologis kota.
Dalam beberapa hari terakhir, hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di puluhan titik di Bandar Lampung, merendam permukiman warga, fasilitas publik, hingga jalan-jalan utama kota.
Laporan yang dihimpun menunjukkan setidaknya 38 titik banjir tersebar di berbagai wilayah kota, dengan sejumlah kecamatan seperti Rajabasa, Kedaton, Sukarame, dan Tanjung Senang mengalami dampak yang sangat signifikan.
Ketua Lingkar Intelektual Mahasiswa, Albanna menyebut, peristiwa ini bahkan menimbulkan korban jiwa dan korban hilang akibat terseret arus banjir.
“Banjir yang terjadi tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat dari curah hujan tinggi,” kaya Albanna.
Sejumlah kajian dan pengamatan menunjukkan bahwa faktor struktural seperti rusaknya sistem drainase kota, penyempitan saluran air, sedimentasi, serta saluran yang tersumbat sampah menjadi penyebab utama mengapa air hujan tidak mampu dialirkan secara normal.
“Banyak saluran irigasi dan drainase di Kota Bandar Lampung berada dalam kondisi tidak terawat, mengalami pendangkalan, bahkan pada beberapa titik tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Albanna.
Ketika intensitas hujan meningkat, sistem drainase yang tidak memadai tersebut gagal menampung debit air, sehingga air meluap dan menggenangi kawasan permukiman serta infrastruktur publik.
Lebih jauh lagi, persoalan banjir di Bandar Lampung juga berkaitan erat dengan krisis tata ruang kota. Perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali, pembangunan yang mengabaikan kawasan resapan air, serta perubahan jalur alami sungai akibat ekspansi pembangunan telah mengganggu keseimbangan ekologis kota.
Sejumlah sungai bahkan dilaporkan mengalami perubahan jalur atau penyempitan karena pembangunan di sekitarnya, sehingga aliran air tidak lagi mengalir secara alami dan justru meningkatkan potensi banjir ketika curah hujan meningkat.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir bukan hanya persoalan teknis drainase, tetapi juga persoalan kebijakan pembangunan yang tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan infrastruktur jalan di Bandar Lampung juga menjadi sorotan serius. Di berbagai titik kota, kondisi jalan mengalami kerusakan yang cukup parah, mulai dari berlubang, retak, hingga mengalami penurunan struktur akibat genangan air yang terus-menerus.
Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan.
“Pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur jalan merupakan bentuk kelalaian administratif yang dapat berdampak luas terhadap keselamatan publik serta aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sebenarnya kondisi banjir dan kerusakan infrastruktur yang terus berulang di Bandar Lampung merupakan indikator kuat adanya kegagalan dalam sistem perencanaan dan pengelolaan kota.
“Banjir yang terus terjadi di Bandar Lampung tidak boleh lagi dipahami sebagai peristiwa alam biasa. Ini adalah akumulasi dari kebijakan pembangunan yang tidak terintegrasi dengan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan”
“Ketika kawasan resapan air terus menyusut, drainase tidak terawat, dan pembangunan berlangsung tanpa perencanaan ekologis yang matang, maka banjir adalah konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan,” tegas Albanna.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang kota, sistem pengelolaan drainase, serta pembangunan infrastruktur yang selama ini berjalan.
“Tanpa adanya reformasi kebijakan yang serius, persoalan banjir dan kerusakan infrastruktur di Bandar Lampung berpotensi menjadi krisis perkotaan yang semakin kompleks di masa depan,” pesannya.
Lingkar Intelektual Mahasiswa menilai bahwa penanganan banjir tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan reaktif semata, seperti normalisasi drainase setelah banjir terjadi.
Dibutuhkan kebijakan yang bersifat struktural dan jangka panjang, termasuk pemulihan kawasan resapan air, perbaikan sistem drainase secara komprehensif, penataan ulang tata ruang kota, serta pengawasan yang ketat terhadap pembangunan yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, Bandar Lampung berisiko terus berada dalam siklus bencana yang berulang setiap musim hujan. Kota yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat justru akan terus dihadapkan pada kerentanan ekologis yang semakin serius,” tutup Albanna.
Lingkar Intelektual Mahasiswa menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung bukan sekadar bencana alam, melainkan peringatan keras atas kegagalan tata kelola kota yang harus segera diperbaiki.
Rls







Komentar