BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Agen Perisai di Way Kanan

Institusi66 Dilihat

Way Kanan, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Way Kanan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada aparatur kampung sekaligus pembentukan Agen Perisai, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan Ir. Ishak, S.T., aparatur kampung, serta calon Agen Perisai.

Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia merupakan program keagenan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja mandiri.

Melalui program tersebut, agen berperan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Agen juga membantu proses pendaftaran masyarakat agar pekerja informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara Hedry Nora mengatakan pembentukan Agen Perisai menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan layanan jaminan sosial kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.

“Keberadaan Agen Perisai diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan memperluas kepesertaan, khususnya di sektor informal,” kata Hedry.

Menurut dia, aparatur kampung memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan dukungan aparatur kampung dan Agen Perisai, informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan lebih mudah diterima masyarakat.

Hedry berharap pembentukan Agen Perisai dapat mempercepat peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Way Kanan.

Perlindungan tersebut penting karena pekerja informal juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Harapannya, melalui pembentukan Agen Perisai ini, semakin banyak pekerja informal di Kabupaten Way Kanan yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dan kemudian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparatur kampung, dan berbagai unsur masyarakat diperlukan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja hingga tingkat kampung.

Dengan terbentuknya Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berharap akses informasi dan pendaftaran kepesertaan semakin dekat dengan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen memperluas perlindungan bagi pekerja informal di Kabupaten Way Kanan.

Rls

Tinggalkan Balasan