Penyalahgunaan Jaminan Fidusia di Lubuk Linggau, PN Vonis Terdakwa 1 Tahun Penjara

Palembang87 Dilihat

Lubuk Linggau, (Metropolis.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Sulastri alias Lastri Binti Efendi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan menyesatkan guna melahirkan perjanjian fidusia pada pembiayaan sepeda motor.

Kasus hukum ini terdaftar resmi dalam perkara Nomor 276/Pid.Sus/2026/PN Llg. Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya, Sulastri dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan tersebut.

Kronologi Kasus dan Kerugian Perusahaan

Perkara penipuan fidusia ini bermula saat Sulastri mengajukan pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lubuk Linggau.

Namun, setelah pengajuan disetujui, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut justru langsung diserahkan kepada pihak lain. Dari tindakan tersebut, Sulastri menerima imbalan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Akibat ulah jahat tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau dilaporkan mengalami kerugian materiel mencapai Rp53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Imbauan Tegas Bagi Konsumen Pembiayaan

Merespons putusan inkrah dari pengadilan tersebut, Kepala Cabang FIFGROUP Lubuk Linggau, Aron P. Hutagalung, menegaskan bahwa vonis ini harus menjadi alarm keras dan pengingat bagi seluruh masyarakat agar senantiasa bertanggung jawab atas kontrak pembiayaan yang telah ditandatangani.

“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan serta memberikan data, dokumen, dan keterangan yang benar,” ujar Aron dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Aron menambahkan, masyarakat dilarang keras memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pengajuan kredit. Larangan ini termasuk tindakan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain demi mendapatkan imbalan tertentu.

“Apabila hal tersebut diketahui sejak awal, perjanjian jaminan fidusia tidak akan dilahirkan. Tindakan memanipulasi data ini diancam sanksi pidana tegas dalam Pasal 35 UU Jaminan Fidusia,” kata Aron memungkasi.

Di akhir keterangannya, FIFGROUP menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan lini bisnisnya sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, menjaga integritas pembiayaan, serta mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menindak setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Kiko/Rls

Tinggalkan Balasan