Padang — Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan penataan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta penguatan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly menjelaskan, tiga Ranperda yang diajukan yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
Menurut Fadly, perubahan regulasi terkait perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyesuaikan struktur organisasi dengan arah pembangunan Kota Padang. Salah satu substansi yang diusulkan ialah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan arah pengembangan Kota Padang sebagai kota gastronomi yang membutuhkan penguatan sektor ekonomi kreatif. Selain itu, Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk memperkuat kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha dan investor di Kota Padang. Adapun perubahan Perda tentang Perumda PSM menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi perusahaan daerah dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan usaha. Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Padang sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(*)
