Peran Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik pada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh

Payakumbuh62 Dilihat

Payakumbuh, — Ombudsman Republik Indonesia bersama Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh,rabu 23/9/2026. Ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan terpenuhinya standar pelayanan serta mencegah terjadinya praktik maladministrasi.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap berbagai masukan dan pengaduan masyarakat.

Ombudsman memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sinergi antara Ombudsman dan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap pentingnya standar pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, serta mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan responsif.

Melalui kolaborasi dan pengawasan yang berkelanjutan, pelayanan pertanahan diharapkan dapat semakin memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Kota Payakumbuh.(*)

Tinggalkan Balasan