Tertib Administrasi Pertanahan, Panitia A Proses Pemberian Hak Milik Keuskupan Padang

Sumatera Barat71 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui Panitia A melaksanakan kegiatan dalam rangka pemberian Hak Milik atas tanah kepada Keuskupan Padang, Senin 21/9/2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan data yuridis serta fisik atas bidang tanah yang menjadi objek permohonan.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap data yang berkaitan dengan bidang tanah, termasuk keterangan mengenai subjek dan objek hak serta dokumen pendukung lainnya. Melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai prosedur guna mendukung kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan lembaga dalam memperoleh layanan pertanahan.(*)

Tinggalkan Balasan