Diterpa Isu Narkoba, ini kata BK DPRD Kabupaten Malang!

Malang80 Dilihat

Malang, Metropolis — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang merespons kabar mengenai dugaan penangkapan salah satu anggota dewan berinisial UAM oleh aparat Polrestabes Surabaya terkait perkara narkotika.

BK DPRD Kabupaten Malang menyatakan belum memperoleh pemberitahuan maupun dokumen resmi dari pihak kepolisian yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.

Karena itu, lembaga yang memiliki kewenangan menjaga etika anggota DPRD tersebut memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, H. Kuncoro, S.H., M.Kn., mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan informasi yang beredar, baik melalui pemberitaan media maupun media sosial.

Namun, hingga pernyataan resmi BK diterbitkan pada Kamis (1/10/2026), belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkara yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut.

“Hingga press release ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2026, Badan Kehormatan belum menerima informasi, pemberitahuan, maupun surat resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait kebenaran informasi tersebut,” demikian keterangan Kuncoro dalam siaran persnya.

BK menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati. Terlebih, status hukum seseorang harus didasarkan pada informasi dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, BK menyatakan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut tidak akan memberikan penilaian maupun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran sebelum memperoleh informasi resmi dari pihak yang berwenang.

Meski demikian, BK DPRD Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai informasi dan status perkara yang beredar tersebut.

Selain menunggu konfirmasi dari kepolisian, BK juga menjadwalkan proses klarifikasi terhadap anggota DPRD yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Malang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kewenangan BK dalam menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Proses klarifikasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang sebenarnya.

BK DPRD Kabupaten Malang juga meminta masyarakat dan media tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Keterangan resmi dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar memiliki dasar yang jelas.

“Kami mengimbau rekan-rekan media dan masyarakat untuk menahan diri, tidak berspekulasi lebih jauh, dan menunggu rilis resmi lanjutan dari pihak kepolisian,” demikian sikap BK DPRD Kabupaten Malang.

Dengan demikian, sampai pernyataan BK tersebut diterbitkan pada Kamis (1/10/2026), belum terdapat konfirmasi resmi yang diterima BK DPRD Kabupaten Malang dari Polrestabes Surabaya mengenai dugaan penangkapan anggota berinisial UAM tersebut.

ADV

Tinggalkan Balasan