Sertipikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Tanah Masjid Baitul Jalal Mandiangin Diperkuat

Sumatera Barat63 Dilihat

Bukittinggi – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada pengurus Masjid Baitul Jalal Mandiangin pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

Penyerahan sertipikat wakaf diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengelola serta memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan, termasuk melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan