Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui penyerahan sertipikat wakaf. Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Melalui sertipikasi tanah wakaf, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum, terjaga keberlanjutannya, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi akan terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf guna mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang aman dan berkepastian hukum.(*)
