Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi

Nasional102 Dilihat

Mamuju, Metropolis – Kepolisian Resort Kota Mamuju berhasil mengungkap tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan lintas provinsi, sempat berusaha kabur akhirnya satu pelaku terpaksa diterjang timah panas pada bagian betis.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa motor dari 5 TKP yang mereka jual ke sejumlah daerah hingga luar provinsi yakni Sulawesi Tengah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi mengatakan, dalam waktu seminggu polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yakni ER alias UWW (24 tahun), XXX (17 tahun 11 bulan), dan YH alias HN (24 tahun).

“Mereka diamankan dari beberapa lokasi berbeda, ada anak dibawah umur sangat disayangkan,” kata Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi, Kamis, (15/10/2026).

Dilanjutkanya, polisi mengembangkan penyelidikan sejak minggu lalu, berawal dari 1 terduga pelaku polisi kemudian terus mendalami dan mengembangkan rangkaian penyelidikan.

“Saat hendak ditangkap pada dini hari, YH diduga berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan terukur,” ujar Mantan Kapolres Kepulauan Yapen (Polres Yapen), Papua, pada periode 2021 hingga Juli 2022 itu.

Menurut pengakuan para terduga Lima Motor Dijual hasil curian beredar ke Sejumlah Daerah.

Polisi mengidentifikasi lima sepeda motor yang terdiri dari Yamaha NMax, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda CRF, dan Yamaha Jupiter MX itu diduga dicuri dari lima tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas juga mengamankan Dua barang bukti lain yang digunakan para pelaku saat beraksi yakni motor Fino dan mobil Toyota Agya,” kata Ferdyan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lima sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke sejumlah wilayah. Satu unit dijual ke Pasangkayu, dua unit ke Donggala, satu unit ke Morowali, dan satu unit lainnya dijual di Mamuju.

Bedasarkan pengakuan keiga pelaku, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut dibagi untuk membeli narkotika jenis sabu sebagian lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil penjualan motor curian itu, setelah dibagi dan membeli keperluan mereka, juga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah,” lanjut Ferdyan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan