Rahmawati Herdian Ajak Pekerja Mandiri di Desa Purwosari Manfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Institusi70 Dilihat


Lampung Selatan, Metropolis – Anggota DPR RI Komisi IX, Rahmawati Herdian, S.H., M.Kn., mengajak masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan sektor informal, untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan tokoh masyarakat di Desa Purwosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmawati menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi seluruh pekerja, termasuk petani dan pekerja mandiri yang sehari-hari menjalankan aktivitas dengan berbagai risiko pekerjaan.

Menurutnya, setiap pekerja perlu memiliki perlindungan agar dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya perlindungan diri dan keluarga. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri memiliki akses terhadap manfaat program sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga risiko yang dijamin dapat ditangani dengan lebih baik tanpa sepenuhnya membebani kondisi keuangan keluarga.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, yang menyampaikan pentingnya memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sonny Alonsye menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi pekerja mandiri, termasuk petani, melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Ia mengimbau para petani di Desa Purwosari untuk minimal mendaftarkan diri dalam dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan per orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan, dengan manfaat berupa perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis tanpa batas biaya sesuai ketentuan program, santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sonny menambahkan bahwa iuran yang terjangkau tersebut merupakan upaya untuk membuka akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi petani dan pekerja mandiri.

Menurutnya, perlindungan ini sangat penting mengingat petani menghadapi berbagai risiko saat menjalankan aktivitasnya, mulai dari penggunaan peralatan pertanian hingga pekerjaan di lahan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, petani tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga dari dampak risiko yang tidak terduga.

Ia berharap semakin banyak petani dan pekerja mandiri yang segera mendaftarkan diri agar dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan terlindungi.

“Jangan menunggu risiko terjadi baru menyadari pentingnya perlindungan. Dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan per orang, petani sudah dapat mengupayakan perlindungan melalui program JKK dan JKM sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama memastikan pekerja mandiri dan keluarga mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Sonny.

Rls

Tinggalkan Balasan