Pengambilan Sumpah/Janji Jadi Tahapan Pengurusan Sertipikat Pengganti di Kantah Bukittinggi

Sumatera Barat85 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji bagi pemohon yang mengalami kehilangan sertipikat tanah pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di aula Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pengurusan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanahnya, dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Melalui pengambilan sumpah/janji ini, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat tanah sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertipikat pengganti. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus membantu masyarakat dalam menyelesaikan proses pengurusan dokumen pertanahan secara aman dan bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan