Lampung Selatan : Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal Yuk Baca Disini !
Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berstatus Inkrah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.