Jakarta : Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meminta kepada narapidana dan tahanan yang kabur untuk wajib lapor. Kemenkumham memberi mereka waktu sampai Kamis (04/10/2018) untuk berada di luar Lapas Palu Yuk Baca Disini !
Kemenkumham
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.