Jakarta : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru. “Ini ada apa dengan KPU. Kita Yuk Baca Disini !
Ngiklan di Medsos ‘Tanpa Modal’ SMSI Persoalkan Juknis Iklan KPU 2019
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.