Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ. Baik menelepon maupun melihat peta GPS di telepon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuk Baca Disini !
Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.