Lampung Selatan : Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal Yuk Baca Disini !
Pemusnahan BB Narkoba
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.