Begini Klarifikasi Alzier Soal Saksi ‘Terpanggil’ KpK Dalam Perkara Zainudin Hasan

Saburai424 Dilihat
(Foto : Net/Ist)

Bandar Lampung : M.Alzier Dianis Thabranie sikapi ramainya pemberitaan di media Online terkait masuknya nama politisi senior eks pertai Golkar Lampung itu menjadi salah seorang saksi yang sempat absen dari panggilan KPK dalam pengembangan perkara Zainudin Hasan saat menjabat Bupati.

Dalam klarifikasinya M.Alzier Dianis Thabranie menyebut jika sudah seharusnya wartawan untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya.Dirinya memang mengaku tercatat sebagai salah seorang saksi yang dimintai keterangan oleh KpK, namun beliau menyatakan belum sempat karena sesuatu hal.

“Bahwa saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK tersebut.Karena kesibukan belum sempat mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dan pasti akan segera mendatangi Mapolda Lampung guna memberikan keterangan yang diperlukan terkait transaksi Jual beli yang saya lakukan dengan saudara Zainudin Hasan saat masih bertugas sebagai Bupati Lamsel,”Kata M.Alzier Dianis Thabranie, melalui pesan siaran WA yang diterima media ini melalui salah satu group wartawan politik di Lampung.

Dilanjutkanya, terlanjur ramainya pemberitaan yang menyeret namanya menjadi beberapa Headline
di media online maupun beberapa media cetak merupakan ” Trial By The Pers” atau menghakimi atau mengadili seseorang dengan pemberitaan di media.

“Saya meminta wartawan agar bekerja secara profesional mengacu dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik.Wartawan wajib lakukan konfirmasi, membuat berita yang berimbang dengan tidak mencampur adukan fakta dan opini Dan Fitnah dan azas praduga tidak bersalah sesuai Pasal 3 Dan 4 Kode Etik Jurnalistik,”Paparnya.

Dirinya sebenarnya tak mempermasalahkan terkait beberapa pemberitaan dirinya selaku saksi yang sempat dimintai keterangan oleh KpK tetapi dirinya menyesalkan beberapa pemberitaan yang sebelumnya tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya pribadi selaku orang yang diberitakan dan mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Wartawan indonesia agar meralat dan mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf sesuai pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan wajib memuat hak jawab Dan hak koreksi secara proporsional sesuai pasal 11 Kode etik Jurnalistik,”terangnya.

menurutnya seseorang saksi ialah orang yang mempunyai informasi mengenai suatu kejahatan atau kejadian melalui pendengaran, penciuman, sentuhan.

“Artinya hampir separuh wartawan aktif belum menguasai Kode Etik Jurnalistik sebenarnya.Demikian tanggapan saya terhadap pemberitaan yang marak mengenai saya oleh Media Online dan lainya,”Tutupnya.

Penulis : Yus Sutan Rais

Komentar