Jakarta : Soal kematian Haringga akibat dikeroyok oleh sejumlah oknum Bobotoh atau suporter Persib.Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan tidak akan mengintervensi polisi namun pengusutan dan ganjaran hukum kepada para pelaku harus terus berjalan agar kejadian serupa tak lagi terulang.
“Kami mengapresiasi dari pihak kepolisian proses berjalan terus, kami tidak lakukan intervensi supaya jadi pelajaran kepada publik untuk tidak main-main karena diatur di KUHAP pasal 156,157,160,161, sampai hafal karena sering terjadi seperti itu,”Katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia saat konferensi pers di Kemenpora, Jakarta Pusat, Senin (24/09/2018).
Gatot berharap. Haringga jadi korban terakhir dalam dunia sepak bola Indonesia, karena Menurut dia, kejadian kali ini sudah menjadi perhatian dan fokus nasional.
“Apakah Kemenpora bersikap tegas, why not. Karena terus terang ini sudah menjadi concern nasional,” tuturnya.
Terpisah, Polda Metro Jaya melalui Humas Kombes Argo Yuwono membantah adanya sweeping atau razia terhadap plat nomor D di DKI Jakarta, ia pun meminta kepada masyarakat Jakarta khususnya Jakmania untuk tidak melakukan aksi balas dendam atas peristiwa yang menimpa Haringga.
“Tidak benar, tidak ada sweeping. Kita imbau pada pecinta sepak bola terutama Jakarta untuk tidak membalas. Ini adalah suatu kedewasaan daripada pesepak bola maupun fans, tidak membalas tapi bagaimana kita ciptakan suasana sepak bola yang nyaman,”Jelasnya.
Argo melanjutkan polisi telah berkoordinasi dengan Direktur Utama Persija Gede Widiade untuk menyikapi peristiwa tersebut dan antisipasi-antisipasi yang akan terjadi di ibu kota. Dia pun mendukung Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas pengeroyokan tersebut.
“Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali dan itu sangat memprihatinkan. Ini adalah suatu kedewasaan untuk masyarakat Jakarta, bisa berikan contoh yang baik. Kita berharap untuk selalu jaga ibu kota tercinta tetap keadaan kondusif,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan delapan orang jadi tersangka pengeroyokan Haringga pasca kejadian yang berlangsung di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9). Mereka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16).
Delapan tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, Haringga Sirla (23) tewas dikeroyok oknum Bobotoh pada akhir pekan lalu setelah dirinya tertangkap dalam aksi razia yang dilakukan oknum Bobotoh di area parkir stadion GBLA.
Penulis : Yus Sutan Rais
Komentar