Lampung : Para jurnalis televisi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, karena telah terjadi pelanggaran organisasi, pelanggaran hukum dan etika jurnalistik.
Menurut release yang didapat Metropolis.co.id, dari salah seorang pengurus, selaku Ketua Bidang Sertifikasi & Kompetensi IJTI Hendrata Yudha menyebutkan, Para jurnalis itu juga menuntut agar segera digelar Munas Luar Biasa untuk menyelamatkan IJTI demi tegaknya marwah organisasi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana antara lain sebagai berikut:
1.Menghalangi dan menjegal upaya bantuan keuangan kepada jurnalis tv korban gempa di Palu.
2.Menyebar fitnah melalui surat resmi ke berbagai pihak untuk menggagalkan aksi kemanusiaan yang dilakukan jurnalis dan keluarga besar IJTI di Makassar.
3.Menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi, antara lain, naik pesawat Garuda kelas bisnis, jalan-jalan ke luar negeri dan sebagainya.
4.Mengabaikan audit keuangan organisasi
5.Telah dilaporkan ke Polisi di Jakarta dengan tuduhan menggelapkan keuangan organisasi.
6.Merekayasa pemilihan pengurus IJTI pada Kongres 2017 di Jakarta yang membuat dirinya terpilih kembali.
7.Terlibat kegiatan politik praktis.
Ungkapan itu disampaikan saat berkumpul di Makasar Jum’at (09/11/2018). Mereka yang menyatakan mosi tidak percaya antara lain datang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, Palu Sulawesi Tengah, Makassar Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
Hari ini para jurnalis televisi dari berbagai daerah sedang menggalang kepedulian terhadap jurnalis korban Palu dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berdedikasi karena sebagai korban gempa dan tsunami tetapi juga tetap setiap kepada profesinya.
Release
Komentar