Lampung Selatan : Sejumlah pengemudi yang akan melakukan uji KIR di gedung pengujian kendaraan bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan mengeluh karna dialihkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai jaraknya terlalu jauh dari tempat tinggal, Senin (12/11/2018).
Hal ini diungkapkan oleh Iwan Pelong Bos Kelapa, warga Desa Tajimalela yang mempunyai kendara’an mitsubishi L300 hendak melakukan pengujian kendaraan di dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan.
Pria itu pun mengatakan selama ini ia belum mengetahui kalau gedung tempat melakukan uji KIR tersebut ditutup tidak melayani pengujian, bahkan Pria itu menerima surat rekomendasi dialihkan ke Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah.
“Masa ia mau buat buku KIR saja, saya diarahkan jauh benar ke Lampung Tengah,”Kata Iwan Pelong dengan sikap mengeluh.
Plt Kabid Teknik Sarpras Dan Keselamatan Deni Wirawan mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan.Saat dikonfirmasi diruanganya senin sore, (12/11/2018).
Membenarkan bahwa pihaknya sudah menutup pelayanaannya sejak 1 Oktober lalu.
Penutupan itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (menhub) nomor KM.133 Tahun 2015, tentang pengujian berkala Kendaraaan bermotor bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujiaan berkala kendaraan bermotor harus di Akreditasi Menteri Perhubungan dan dileksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
“UPUBKB memang kami tutup karena belum dikalibrasi karena alat-alatnya memang belum sesuai.Selain itu, alat uji KIR juga tidak memenuhi syarat karena masih kurang,”Ujar Deni
Ditambahkanya, untuk memperoleh status menjadi tipe B, setidaknya Dinas Perhubungan harus memenuhi enam alat. Diantarnya alat gas analyzer dan smoke tester untuk kendaraan diesel.Selanjutnya alat CO HC (Carbon Monoksida dan Hidro Carbon), pit klip, sound level meter, tint taster dan brake tester.
Menanggapi apa yang dikelukan oleh masyarakat yang akan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Deni Wirawan pun mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) di Provinsi Lampung yang sudah Akreditasi B adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah.
“Kalau dikatakan jarak terlalu jauh, memang jauh.Tapi memang sudah begitu aturanya, semua pengendara yang akan melakukan pengujian KIR, disini Kita berikan surat rekomendasi untuk ke Dinas Perhubungan Lampung Tengah,”Tukasnya.
Penulis : Dendi Hidayat
Komentar