Kapolda Lampung Ekspose Tangkapan Sabu 21 Kg di Polres Lamsel

Kapolda Lampung Ekspose Tangkapan Sabu 21 Kg di Polres Lamsel

Lampung Selatan : Kepala Kapolisian Daerah (KAPOLDA) Lampung Irjenpol Drs.Purwadi Arianto, M.Si didampingi Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, SIK, GM PT. ASDP Hasan Lessy, dan jajaran pejabat Polda Lampung ungkap kasus penangkapan Narkoba. Kamis (29/11/2018).

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni Sabu-sabu seberat 21 kilogram, ganja seberat 22 kilogran dan 40.000 ribu butir extasy yang berlangsung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Selain barang haram, petugas juga telah berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka dari hasil pengembangan sejak Oktober- pertengahan November 2018 yang saat ini telah dilakukan penyelidikan di Sat Narkoba Polres Lamsel.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Amin (50) warga Cirebon Jawa Barat, Muhamad Misbah (23) warga Madiun Jawa Barat, Hariyanto (28) warga Kediri Jawa Timur, RS (25) warga Jakarta Barat, R (20) warga Tanah Datar Sumatera Barat dan HF (33) warga Tanah Datar Sumatera Barat.

Kapolda Lampung Irjen Pol.Purwadi Arianto mengatakan, Keberhasilan satuan Narkoba polres Lampung selatan yang telah menggagalkan penyelundupan Barang haram Narkotika jenis Ganja, Sabu dan extasy ini adalah merupakan Prestasi.

“Kegiatan yang di gelar hari ini merupakan hasil Operasi dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian yang bertugas di seaport interdiction berhasil mengamankan 21 kilo sabu ,Kemudian juga mengamankan 22 kg ganja dan ekstasi berbagai warna dan jenis,” ungkap Kapolda Lampung kepada media.

Kapolda mengatakan, keberhasil ini tentunya tidak kalah penting informasi dari masyarakat juga sangat berperan. Pihaknya ingin mendapat dukungan dari masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Lampung ini bisa kita melakukan pencegahan dengan kerjasama dengan Badan Nasional narkotika (BNN).

“Barang-barang yang kita sita ini kita peroleh dari 6 orang tersangka yang masing-masing tersangka ini akan dikenakan tindak pidana narkotika undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya kata perwira Bintang Dua ini, hal ini adalah kejahatan internasional jika di lihat dari barang buktinya. Telentunya hal ini akan terus kita telusuri dari mana peredaranmya, selanjutnya harus kita kembangkan.

Selanjutnya kata Kapolda, Dalam meberantas peredaran narkoba, Kepolisian tentunya tidak berdiri sendiri kita memang selalu berkoordinasi juga dengan pihak BNN dengan harapan pelaku yang lainnya bisa tertangkap karena memang kita terus mencari pelakunya antara kelompok satu dan yang lain,”

“Dua kelompok ini berbeda mungkin asal negaranya juga berbeda dengan jaringan yang berbeda mungkin penangkapan ini bisa memberikan inspirasi untuk kita semua bahwa memang ini jalur lintas dan keberadaan ini sangat diperlukan,” pungkasnya seraya mencetuskan kemudian hari akan ditambah peralatannya karena sangat strategis.

Penulis : Dendi Hidayat

Komentar