Sidang Pledoi Dosen Unila, PH Sebut Pasal Dakwaan JPU Tak Terbukti

Institusi, Saburai199 Dilihat
Suasana Sidang Tuntutan di PN Tanjung Karang (Foto:Rizky Panchanov/Radarlampung)

Bandar Lampung : Sidang dugaan jual beli kursi mahasiswa fakultas kedokteran oleh seorang oknum dosen fakultas hukum berlanjut. Kali ini penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang pledoi yang digelar di PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Syamsudin, Kamis (06/12/2018).

Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Yudi Yusnandi yang di hadiri oleh Munadi Afrizal mengatakan, pada sidang pledoi itu pihaknya menyampaikan benerapa fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan terkait keterlibatan klienya yang menjadi korban dari pelaku utama yakni seorang oknum pegawai puskom Universitas Lampung, Nilamto.

“Dalam beberapa agenda sidang terbukti jika klien kami hanya sebagai korban, karena beliau hanya berlaku sebagai perantara pertemuan antara nilamto dan keluarga korban Yollanda Natalia, tetapi kesepakatan sesungguhnya telah terjadi antara nilamto dengan keluarga korban, kemudian yang berjanji mampu meluluskan itupun adalah saudara nilamto sendiri, melalui pertemuan mereka di halaman parkir GSG Unila,”Katanya Usai Sidang, Kamis (06/12/2018).

Penyampaian nota pembelaan atau pledoi ini merupakan pembelaan terhadap terdakwa Widya Krunilasari atas tuntutan jaksa penuntut umum pada 29 november lalu dengan tuntutan pasal 378 dengan tuntutan selama 2,8bulan oleh JPU Adhi Putra Graha saat itu.

“Kita berkeyakiman bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena dari awal tidak pernah menjanjikan untuk dapat meloloskan korban, kemudian memang benar saudara Widya menerima uang, tetapi.kan uang itu duserahkan pada nilamto, sedangkan yang ada pada klien kami sudah dikembalikan semua kecuali sisa Rp.110 juta karna uangnya ada di saudara nilamto,”Terangnya.

Bila merujuk pada beberapa fakta sidang sebelumnya yakni sidang pemeriksaan, diperoleh ketarangan dari terdakwa bahwa yang meyakinkan itu adalah saudara Nilamto yang kemudian meminta uang sebesar nominal 350jta pada korban yang notabene penyerahan diberikan pada terdakwa.

“Terdakwa menghubungi keluarga dan keluarga setuju tetapi menyebut jika yang bisa itu adalah nilamto, kemudian terdakwa mempertemukan keluarga pada prakteknya benar terima duit tetapi duit langsung diserahkan ke nilamto,”Ujarnya.

Diketahui, penyerahan uang oleh keluarga korban dilakukan secara 3 tahap pertama senilai Rp.55juta di rumah makan Uduk Toha, kedua sebanyak 120 juta dirumah terdakwa dan terakhir Rp.175juta.

“Tetapi uang itu sudah dikembalikan oleh terdakwa kecuali Rp.110juta yang masih dibawa oleh nilamto. Sehingga tadi Kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melkukan tindak oidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,”Tukasnya.

Sidang dilanjutkan pada selasa (11/12/2018) mendatang dengan agenda replik atas pledoi oleh jaksa penuntut umum.

Penulis : Putra