Ini Kata Disnaker Soal Validasi Peraturan Perusahaan

Kotaku202 Dilihat
Agustin Agnes Pane

Bandar Lampung : Dinas Tenaga kerja Kota Bandar Lampung, minta kesadaran para pemilik perusahaan untuk melaporkan dan melakukan pengesahan peraturan perusahaan, hal itu guna menjamin hak-hak perlindungan karyawan sebagai bukti konsekwensi dan transparansi pemilik perusahaan dalam memenuhi kewajibanya.

Selain memberikan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kerja kepada masyarakat.Ternyata Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung juga memiliki peran yang sangat luar biasa, diantaranya ialah memastikan kesejahteraan pekerja dalam mendapatkan hak-haknya yang layak.

“Untuk itulah kita (Disnaker) perlu melakukan Validasi Peraturan Perusahaan, hal ini untuk memastikan agar perusahaan tersebut bersedia memenuhi hak-hak dan kewajiban karyawanya seperti apa yang tertuang dalam beberapa point pasal terlampir,”Ujar Staff Disnaker, Agustin Agnes Pane di PTSP kota Bandar Lampung, Rabu (20/02/2019).

Untuk mengurus itu, Disnaker Kota Bandar Lampung menghimbau pihak perusahaan untuk melapirkan beberapa dokumen pendukung seperti dokumen perusahaan, peraturan perusahaan dan skala upah karyawan, kemudian yang paling penting katanya, peraturan harus menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada niat untuk abai pada kewajibanya.

“Upayakan peraturan perusahaan itu selaras dengan peraturan yang telah disarankan Disnaker, karena jangan sampai juga perusahaan kita abai terhadap kewajiban kepada pekerja yang juga telah memenuhi kewajiban mereka pada perusahaan,”Jelasnya.

Selain beberapa hal diatas, ia juga meminta pihak perusahaan menunjukan peraturan perusahaan yang telah dibuat itu kepada masing-masing karyawanya melalui beberapa divisi yang mereka punya agar mereka juga sama-sama tau mana hak dan mana kewajiban yang harus diterima dan dipenuhi.

“Sebelum minta validasi ke kami (Disnaker) pastikan peraturan perusaan itu telah dibaca para karyawan atau minimal masilng-masing divisi atau kepala bidang yang menyatakan mereka setuju dan telah membaca aturan itu,”Demikian Agnes.

Putra

Komentar