Jakarta : Dewan Pers menyebutkan sebanyak 15 ribu wartawan Indonesia telah tersertifikasi berkompeten. Dari jumlah itu, 9.700 orang merupakan lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendri Ch. Bangun menyebutkan, lulusan UkW PWI yang terbanyak dihasilkan sekaligus terbaik dari sejumlah lembaga uji profesi wartawan. Karena itu, PWI memiliki tanggungjawab untuk terus memantau perkembangan yang telah lulus UKW, terutama dalam hasil karya kewartawanannya.
“Hari ini saya mewakili Ketua Dewan Pers (Yosep Adi Prasetyo), karena beliau sedang memediasi pengaduan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo KH. Ma’aruf Amin terhadap Harian Indo Pos dan media siber Indopos.co.id. Ada risalah putusan terhadap proses mediasi. Tapi yang menjadi catatan penting adalah pemimpin redaksinya ternyata sudah lulus UKW,” ungkap Hendri kepada 161 peserta Trainer of Training (ToT) PWI di Park Hotel, Jakarta Timur, Jumat (22/2) malam.
Terhadap contoh yang demikian, lanjut Hendri, tentu harus diambil tindakan tegas. Dewan Pers akan menyurati lembaga uji yang meluluskan pemred tersebut agar menarik kartu kompetensinya. “Ini berlaku untuk semua lulusan UKW,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ukuran pelanggaran adalah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menurut Hendri, ada dua katagori sanksi bagi pemegang kartu UKW yang melakukan kesalahan terhadap hasil karya, yaitu berat dan ringan. Sanksi berat, kartu UKW ditarik dan yang membuat kesalahan tidak akan bisa lagi mendapatkan kartu UKW.
“Misal, karena lulus UKW PWI kemudian terkena sanksi, yang bersangkutan mengakali mengikuti uji pada lembaga penguji lainnya, maka dengan sendirinya ketika masuk ke database Dewan Pers, namanya tercatat dan tetap tidak akan dikeluarkan lagi sertifikasi kompetensinya,” ujarnya.
Adapun pelanggaran ringan, akan diberikan kesempatan memperbaiki diri. Namun, baru bisa mengikuti UKW setelah dua tahun dari pemberian sanksi.
“Dalam enam bulan minimal melakukan tiga kali kesalahan -kesalahan dalam karyanya, maka kartu kompetensinya ditarik dan baru bisa mengikuti UKW setelah dua tahun kemudian,” pungkas Hendri.
PWI Lampung
Komentar