Solidaritas Bebaskan Robet Mengalir Deras Dari Lampung

Institusi, Nasional186 Dilihat
Solidaritas Bebaskan Robet Mengalir Deras Dari Lampung

Bandar Lampung : Puluhan perwakilan organisasi dan Lembaga di Lampung mengecam adanya dugaan kriminalisasi terhadap penangkapan salah seorang akademisi yang juga sekaligus sebagai penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), Rebertus Robet yang sempat menghebohkan publik pada Rabu, 6 Maret 2019 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya gabungan organsasi dan lembaga yang tergabung di Solidaritas Lampung untuk Robet ini mengutuk upaya dan kriminalisasi oleh para pihak terlibat yang mereka nilai menciderai prinsip negara hukum yang juga menciderai HAM.

“Penangkapan Robertus menciderai prinsip negara hukum dan demokrasi. Menyongsong tegaknya HAM dan Demokrasi di negeri ini, maka Bebaskan Robertus Robet,”Ujar Ketua PBHI Lampung, Aswan mewakili teman Solidaritas Lampung Untuk Rober, Jum’at (08/03/2019).

Mereka merasa sangat kecewa mendengar soal penggerudukan Robet di kediamannnya jalan Trunojoyo, Jakarta sekira pukul 23.45 WIB dini hari untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, lalu diperiksa sebagi tersangka, terkait refleksinya pada orasi Aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu.

“Bebaskan Robet, Robertus Robet dalam refleksinya tidak sedikipun menghina institusi TNI, Robertus Robet dalam refleksinya justru mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang Profesional berdasarkan tupoksinya,”Ujar Alumni Mahasiswa Hukum Unila itu.

Baginya (Robet) menempatkan TNI di instansi sipil artinya sama dengan mengganggu professional TNI dalam menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi Pertahan yang diamanatkan kepada TNI oleh konstitusi.

“Inikan isu utama yang menjadi sorotan adalah rencana pemerintah yang akan menempatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih pada instansi sipil. wajar jika Robet berpendapat bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Dwmikian Aswan

Diketahui, “Jaringan Solidaritas Lampung Untuk Robet” yang terdiri dari: LBH Bandar Lampung, Ekskutif Walhi Lampung, PBHI Lampung, Dewan Rakyat Lampung, EW LMND Lampung, Matala, SP Sebay Lampung, Wanacala, Dewan Daerah Walhi Lampung, PMKRI Lampung, PMII Cabang Bandar Lampung, KBH Lampung, Klasika, BEM FH Malahayati, Kawan Tani Lampung, Mitra Bentala, BEM FH Unila, Women’s March Lampung, SMI Lampung, UKMF Mahkamah FH Unila, BEM Univeritas Malahayati Bandar Lampung, HMI Komisariat Hukum Unila.

Dalam sikapnya semua sepakat dan secara bersama menyatakan sikap bahwa. Penangkapan Robertus menciderai prinsip negara hukum dan demokrasi, kama dari itu untuk menyongsong tegaknya HAM dan Demokrasi di negeri ini, Robertus Robet harus dibebaskan.

Putra

Komentar