Lampung Selatan : DPRD Lampung Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 tepat waktu.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2018 yang digelar di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Senin (25/3/2019).
“Kami mengapresiasi komitmen Plt Bupati Lampung Selatan yang mematuhi amanat peraturan Undang-Undang dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2018 tepat waktu,” ujar Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrat.
Menurut Jenggis Khan Haikal, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17 ayat 1 tentang LKPJ.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan kami dari Fraksi Demokrat siap membahas ditingkat Pansus,” katanya.
Hal senada disampaikan Andi Apriyanto saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Selatan tahun 2018 yang telah disampaikan tepat waktu, sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujar Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS ini.
Sementara, menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Fredy SM, MM mewakili Plt Bupati Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada DPRD Lampung Selatan yang telah memberikan apresiasi dan siap membahas LKPJ tahun 2018.
“Mungkin nanti secara rinci akan kita bahas bersama ditingkat Pansus. Untuk itu, saya mengimbu kepada Kepala OPD untuk hadir tanpa berwakil dalam diskusi bersama Pansus. Harapan kita kedepan bisa menghasilkan output yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Dendi Hidayat
Komentar