Andi Surya: Kembalikan Hak Rakyat HPL Panjang Pidada ‘Defacto dan Deyuro’

Nasional145 Dilihat
Andi Surya: HPL Panjang Pidada Berevolusi Secara Defacto dan Deyuro Menjadi Milik Rakyat

Bandar Lampung : Senator Lampung, Andi Surya menyambangi warga Panjang Pidada yang sudah puluhan tahun terdampak Hak Pengelolaan Lahan atas nama PT. Pelindo Pelabuhan Panjang. Andi Surya menjelaskan tentang hak-hak agraria warga berdasarkan UU Pokok (UUPA) Agraria No. 5/1960.

“Meski kita sudah merdeka, namun ada sebagian warga belum merasakan kemerdekaan secara agraria, masih terdapat tekanan sebagai akibat kekeliruan birokrasi dalam menetapkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas lahan yg telah didiami warga puluhan tahun”, Ujar Senator Lampung ini di tengah 300-an warga Panjang Pidada yang berkumpul di lapangan, semalam (09/04/2019).

Dilanjutkannya, secara perundang-undangan, konsep HPL tidak memiliki sandaran regulasi yang cukup kuat karena dalam UUPA No. 5/1960 secara tegas dan spesifik tidak menyebut adanya HPL.

“UU ini ini hanya mengatur Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai,”Sebut Andi Surya.

Dirinya menjelaskan, meskipun dalam UPPA tidak ditegaskan adanya HPL namun pada PP No. 8/1953 dan Permen Agraria No. 9/1998 terdapat aturan tentang HPL, disebutkan dalam aturan ini lahan HPL yang tidak diurus atau diusahakan oleh pemegangnya wajib dikembalikan kepada negara, urai Andi Surya.

“Nah, kita temukan dalam kenyataannya banyak sekali lahan HPL yang tidak terurus sehingga baik sebelum maupun sesudah HPL diterbitkan warga masyarakat telah puluhan tahun mendiami lahan-lahan negara ini, termasuk wilayah Panjang Pidada ini,”jelas Andi Surya.

Maka merujuk UUPA dan Peraturan tentang hak-hak lahan lainnya, HPL-HPL yang tidak dipelihara, diurus dan diusahakan ini wajib dikembalikan kepada negara dan secara ‘defacto’ berevolusi menuju ‘deyuro’ menjadi milik warga masyarakat yang mendiaminya.

“Proses evolusi secara hukum menjadi milik rakyat melalui prosedur pencabutan Sk. HPL, lalu sebagai lahan negara yang telah didiami warga masyarakat lebih dari 20 tahun dapat diajukan sertifikasi oleh warga melalui Kantor BPN wilayah masing-masing dengan syarat-syarat tertentu,”Sebut Andi Surya yang disambut riuh rendah warga Panjang Pidada.

Dia mengimbau warga tidak perlu risau karena UU mengatur tentang hak-hak agraria masyarakat menuju ketahanan nasional bidang agraria, karena ketahanan nasional salah satu penyumbangnya adalah ketahanan di bidang Agraria.

TeAm/rls

Komentar