PBHI : Pengendalian Massa Wajib Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan HAM

Nasional, Politik247 Dilihat
PBHI : Pengendalian Massa Wajib Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan HAM

Jakarta : Kondisi politik yang semakin memanas pasca pengumuman hasil pemilihan umum oleh KPU berdampak pada gangguan terhadap kondusivitas sosial yang harus direspon secara tepat dan mengedepankan prinsip negara hukum yang demokratis dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Oleh sebab itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyatakan dengan tegas, sebagai berikut:

1) Para elit politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2019, agar menggunakan jalur dan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menyikapi hasil Pengumuman KPU, tidak memprovokasi pendukung untuk melakukan pelanggaran hukum dan berbuat vandalis yang dapat merugikan masyarakat luas. Elit politik harus menjadi preseden sekaligus patron bagi konstituennya untuk bersikap tindak sesuai prinsip negara hukum yang mengedepankan nilai demokrasi.

2) Seluruh aparat keamanan dari Kepolisian yang melakukan pengendalian massa agar tetap mengedepankan prinsip dan standar hak asasi manusia yang humanis dan persuasif sebagaimana dimandatkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsp dan Standar HAM, serta Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa. Termasuk untuk tidak terpancing dan berbuat di luar hukum dan melanggar prinsip profesionalisme, dalam menindak massa yang telah melanggar hukum.

3) PBHI juga memberikan peringatan keras agar dalam situasi seperti ini, seluruh pihak tetap menjaga nilai-nilai hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, tidak menggunakan cara-cara kekerasan apalagi sampai terjadi pelanggaran HAM terhadap masyarakat luas akibat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk upaya PBHI dalam mendorong Negara melaksanakan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Rls/Red

Komentar