APKAN-RI Minta Mutasi Ratusan Pejabat Pemprov Lampung Diusut

Saburai171 Dilihat

Bandar Lampung : Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI mendesak agar mutasi massal yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada akhir masa jabatan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri segera dibatalkan.

Hal itu disampaikan Ketua APKAN RI Lampung, Fitri Andi terkait Ratusan Pejabat Pemprov Lampung yang dimutasi baik pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei lalu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, mutasi tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2016.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan kalau enam bulan menjelang akhir jabatan, kepala daerah itu dilarang melakukan mutasi. Kecuali ada izin Mendagri,” jelas Andi.

Walau begitu, dia mengatakan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV tidak sesuai dengan dua peraturan tersebut.

“Karena kan Mendagri sudah nyebutin kalau yang mendapatkan izin mutasi hanya 90 pejabat saja. Artinya ini ada pelanggaran merit sistem oleh Gubernur Ridho,” tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar mutasi terhadap ratusan pejabat di Pemprov Lampung tersebut agar dikembalikan ke posisinya masing-masing.

“Ini pelanggaran dan tidak sesuai aturan. Harusnya mutasi itu dibatalkan dan dikembalikan ke posisinya semula,” pintanya.

Dia juga mendorong agar Mendagri Tjahjo Kumolo agar memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam mutasi tersebut.

Red/Rls

Komentar