MAF Lampung Diduga ‘Kangkangi’ Peraturan Menteri Keuangan

Financial, Nuansa155 Dilihat
MAF Lampung Diduga ‘Kangkangi’ Peraturan Menteri Keuangan

Bandar Lampung : Leasing Mega Auto Finance (MAF) diduga kangkangi Peraturan Menteri Keuangan tentang PMK Nomor. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Yang isinya menyebutkan, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.

Advokat Lampung Gindha Ansori Wayka berujar MAF telah dengan sengaja membiarkan debt kolektor membawa kabur kendaraan nasabah.

“Itu jelas dengan sengaja mereka (MAF) membiarkan kendaraan ditarik paksa. Padahal mereka tau itu melanggar aturan,” katanya kepada wartawan. Kamis (20/6).

Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) ini mengatakan menurut Undang-undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

“Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan. Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut, tapi sengaja mereka lalukan. Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan,” tambahnya.

Sementara Kepala Cabang MAF Bandar Lampung saat dikonfirmasi mengatakan , pihaknya menunggu hasil dari kepolisian .

“Kalo soal itu saya nggak bisa komen apa apa ,saya menunggu saja hasil dari kepolisian ,biar polisi yang membuktikan kebenarannya,” kata dia seperti dilansir Medinas.

Saat ditanya tentang karyawan MAF Reno yang diduga dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah bukanlah hal tersebut melanggar aturan. Sekali lagi dirinya mengatakan menunggu hasil dari kepolisian.

“Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja,” tambahnya.

Sebelumnya, diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, pimpinan redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung, Riski Putri Fersi Bakoring melaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) Reno ke pihak yang berwajib.

Diceritakan oleh Putri, kejadian berawal saat dirinya mencoba melakukan konfirmasi via telpon ke pihak MAF guna meminta kejelasan terkait dugaan penarikan satu unit sepeda motor jenis Mio milik salah satu karyawan PT Medinas Jaya Perkasa pada Sabtu (15/6/2019) lalu.

“Saya kan nelpon mereka, mau nanyain soal motor karyawan kita yang di rampas (karena mereka nggak kasih surat penarikan, STNK pun sama kita, kita mau tahu posisi unit dimana, kalau memang benar ditarik kenapa nggak dikasih surat penarikan,” jelas Putri kepada wartawan, Senin (17/6/2019) siang.

Dilanjutkan Putri, dalam percakapan telpon, RN mengklaim bahwa penarikan sudah sesuai dengan prosedur oleh pihak ketiga. Namun Putri menduga, saat eksekusi penarikan unit yang dilakukan pihak MAF tidak seperti yang diterangkan oleh Reno.

Ucapan akhir RN diakhir percakapan telpon disesalkan oleh pewarta pemegang lisensi kompetensi utama itu.

“Nah abis debat – debat sama dia (Reno), terus di akhir telpon dia malah ngomongin ke saya, semoga dapat uang mbak, kata RN ,karena dikira dia saya cari uang,” sesal Putri.

Mendengar itu, Putri kembali menanyakan maksud dari ucapan tersebut.
“Maksudnya dapat uang gimana pak,” tanya Putri gusar.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab, bahkan percakapan langsung ditutup.

Hingga berita ini diturunkan, Reno belum dapat dikonfirmasi.

Red/Rls

Komentar