Bandar Lampung : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian ranperda pelaksanaan APBD tahun 2018 sekaligus penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2019, diruang sidang DPRD setempat, Senin (08/07/2019).
Dalam penyampaiannya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan. Kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan, merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan.
“Asumsi yang mendasari dalam KUA dan PPAS perubahan kota Bandarlampung tahun anggaran 2019 diantaranya yaitu, adanya kebijakan pemerintah pusat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan,” ujarnya, Senin (8/7).
Kemudian, penyesuaian penerimaan pendapatan yang berasal dari pendapatan asli daerah, lalu penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil audit BPK dan yang terakhir tentang kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sehingga perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD tahun 2019.
Terkait dengan penyampaian anggaran perubahan APBD Kota tahun 2019, Walikota Herman HN menyampaikan bahwa jumlah seluruh anggaran yang diperlukan untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp2,836 Triliun.
Yang secara umum rencana belanja dimaksud telah mengakomodir rencana prioritas baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
“Antara lain, kenaikan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan akibat adanya penerimaan CPNS tahun 2019. Kenaikan belanja hibah dan belanja tidak terduga, penambahan belanja untuk pembayaran kewajiban tahun anggaran 2018 pasa beberapa OPD. Penambahan anggaran dana kelurahan pada seluruh kecamatan, penataan kenbali kegiatan yang mengalami pergeseran pada beberapa OPD,” jelasnya.
Herman menambahkan penambahan dana pada kegiatan OPD dalam rangka optimalisasi kegiatan dan yang terakhir rasionalisasi belanja. “Berdasarkan hal-hal tersebut maka komposisi belanja pada perubahan APBD kota bandar lampung tahun anggaran 2019 unruk belanja tidak langsung sebesar 37,51 persen dan belanja langsung sebesar 62,49 persen,” ucapnya.
Enj/Putra
Komentar