Walhi Minta KpK dan Bareskrim Usut Tuntas Pidana Reklamasi Tegal Mas

Nasional, Saburai261 Dilihat
Pulau Tegal Mas (Foto : Net/ist)

Bandar Lampung : Polemik pulau tegal mas mulai menemui titik terang, setelah turunya KpK melakukan penyegelan, disisi lain sebagai efek, kini publik dapat melihat fakta sebenarnya soal aktifitas reklamasi yang dilakukan pengelola atau pengembang pulauĀ Tegal Mas, di Desa Sido dadi, Teluk Pandan,Kabupaten Pesawaran.

Berbagai pihak pun kini mulai bersemangat kembali memberikan dorongan untuk mengusut tuntas dalang dibalik layar serta beberapa kroni yang terlibat dalam proses reklamasi, mulai soal dugaan pembiaranĀ  maupun sangsi hukum terhadap pengembang wisata pulau tegal mas itu sendiri.

Bahkan belakangan ini Wahana Lingkungan Hidup Indonsia (Walhi) Lampung yang masih terus konsisten mengawal kasus reklamasi pulau tegal mas, kembali meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan hingga ke akar-akarnya.

Pulau Tegal Mas (Foto : Net/ist)

Mereka meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.

“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum, “kata Irfan Tri Musri selaku Manager Advokasi dan kampanye, Walhi Lampung, Kamis (08/08/2019).

Irfan Tri Mursi menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.

“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Dalam kasus dugaan reklamasi di pantai Marita Sari dan Tegal Mas sudah jelas ada pelanggaran secara hukum, bahkan melanggar undang undang dan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Lampung tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Pelanggarannya sudah jelas, bahkan tiga UU dan Perda dilanggar, yaitu perda, no 1 tahun 2018, tentang zona wilayah pesisir dan pulau kecil. UU no 32 tahun, 2019, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU no 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau kecil dan UU 26 tahun 2007, tentang rencana tata ruang wilayah,”bebernya.

Putra

Komentar