Merdeka ! 4.909 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Umum

Nasional, Saburai356 Dilihat
Merdeka ! 4.909 Narapidana Dapat Remisi Umum

Bandar Lampung : Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyerahkan Remisi Umum (RU) Narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke- 74 tahun 2019, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Sabtu (17/08/2019).

RU pada lapas/rutan se- Provinsi Lampung diberikan kepada 4.909 orang, terdiri dari RU I sebanyak 4.734 orang dan RU II sebanyak 175 orang.

” Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, akan diberikan Remisi (pengurangan pidana),” ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan Remisi sebagai apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasionaI.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolok ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi, dan dapat ikut serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Lapas harus ditranformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global utamanya melalui Lapas minimum security,,” ujarnya.

Melalui kesempatan tersebut, Arinal berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk Iebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

Hms Pemprov

Komentar