Imigrasi Bandar Lampung Bentuk TIMPORA Kecamatan

Kotaku, Saburai136 Dilihat
Imigasi Bandar Lampung Bentuk TIMPORA Kecamatan11

Bandar Lampung : Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung menggelar acara Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan Bandar Lampung, Selasa, 8 Oktober 2019 di Ballroom Hotel Novotel.

Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembentukan Timpora ini dilaksanakan di 20 kecamatan sebagai wadah komunikasi antara para pejabat pemerintah tingkat kecamatan dan kota untuk menyatukan persepsi dalam rangka pengawasan orang asing.

“Pembentukan Timpora harus melibatkan seluruh camat, koramil, kapolsek, lurah dan RT/RW di Kota Bandar Lampung, harus terlibat semua,” ujar Herman HN.

Walikota dua periode ini menjelaskan, pada umumnya warga negara asing (WNA) tinggal dengan menyewa rumah atau indekost di wilayah setempat. Dibutuhkan pendataan agar mudah dalam melakukan pengawasan.

“Karena orang-orang asing ini pada umumnya dia tinggal di kos-kosan atau menyewa rumah, jadi mudah diketahui,” ucapnya.

Tidak hanya sebatas itu, Herman juga meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pendataan perusahaan tempat WNA terrsebut bekerja.

“Termasuk juga saya minta Dinas Ketenagakerjaan harus memantau di setiap perusahaan,” ungkapnya.

Untuk memperketat pengawasan, pihak imigrasi juga wajib memeriksa pasport WNA.

“Jika masyarakat bertemu WNA agar lapor ke keimigrasian supaya di cek pasport. Karena ini kan banyak pasportnya sudah mati,” kata Herman.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Eddy Setiadi mengaku masih mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan WNA.

“Makanya dibentuk Timpora sampai tingkat kecamatan. Karena faktanya perhotelan di Bandar Lampung ini banyak orang asing,” kaga Eddy.

Sehingga, Eddy berharap pihak hotel dapat memenuhi kewajibannya dengan melaporkan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan.

“Namun kenyataannya yang ada di hotel-hotel di Lampung ini belum melakukan kewajiban itu,” imbuhnya.

Ia memberitahukan bahwa Timpora ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini untuk terlaksananya pengawasan orang asing secara terkoordinir antar badan atau instansi pemerintah terkait,” pungkasnya.

Putra

Komentar