AKBP M.Syarhan Sebut Mapolres Lamsel Ditarget Selesai 2020

AKBP M.Syarhan Sebut Mapolres Lamsel Ditarget Selesai 2020

Lampung Selatan : Pasca kebakaran yang menghanguskan sebagian Markas Polres Lampung Selatan (Lamsel). Kini, Pembangunan Polres baru masih dalam proses pembangunan dan direncanakan akan selesai pada tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan, saat audiensi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lamsel diruang Kapolres, selasa (15/10/2019)

Menurutnya, ada beberapa perubahan dalam desain ruangan. Dimana, sebelumnya ruangan Kapolres menghadap ke jalan. Kini, ruangan tersebut menghadap ke belakang. “Kalau ke belakang kan bisa melihat pemandangan laut. Jadi ada tiga dimensi, bisa melihat ke belakang, ke samping maupun kedepan. Ruangan Kapolres berada di lantai dua,” ujarnya.

Gedung yang direncanakan hingga lantai tiga ini, akan diisi berbagai ruangan. Untuk lantai tiga, akan ditempatkan ruangan Wakapolda, Satreskrim, tahanan dan ruangan lain.

Namun, khusus untuk pelayanan, seperti pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun bentuk pelayanan lain, Syarhan akan menempatkan di gedung Polres Lama.

“Nanti kita pisahkan. Gedung Polres lama itu kan masih menjadi aset Polri. Jadi, nanti kalau mau buat SKCK dan tes pembuatan SIM, tidak berada di Polres yang baru. Melainkan berada di Polres Lama,” jelasnya.

Upaya menjalin kemitraan bersama Jurnalis, sambung Syarhan, pihaknya sudah membuat ruangan baru khusus Jurnalis yang ada dilingkungan Polres Lamsel. “Nanti di Polres yang baru itu juga ada ruangan Jurnalis,” katanya.

Sementara, Ketua SMSI Lamsel, Vivo Trialito menyambut baik upaya Polres Lamsel dalam menjalin kemitraan dengan Jurnalis di Lamsel. Menurutnya, sebuah informasi sangat penting bagi Jurnalis untuk menyampaikan fakta apa yang terjadi kepada masyarakat.

“Ini sangat bagus, karena masyarakat butuh informasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel. Kami sangat mendukung adanya ruang Jurnalis itu,” pungkasnya.

Dendi Hidayat

Komentar