Lampung Selatan: Sebagai upaya mencegah korupsi kembali terulang, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan arahan kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (18/10/2019), di Aula Krakatau Pemkab Lampung Selatan itu, dilakukan guna mewujudkan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang bersih bebas KKN.
Hadir dalam acara itu, Pelaksana tugas(Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono dan Darol Kutni, serta Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III Dian Patria serta anggota Oding Juharudin.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III Dian Patria mengatakan, kegiatan itu merupakan program KPK yakni penindakan terintegrasi setelah adanya OTT yang terjadi pada bulan Juli tahun 2018 lalu.
Sehingga kata Dian Patria, Tim Korsupgah perlu melakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya hal serupa di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Kita mencoba mendorong agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Disini kita berbicara terbuka, bukan berarti mencari-cari kesalahan orang perorang atau mengorek luka lama. Tetapi bagaimana kita mencari solusi bersama,” ujar Dian Patria.
Dian Patria mengungkapkan, di Provinsi Lampung terdapat 5 kasus yang ditangani KPK, dimana 4 diantaranya terjaring OTT dengan modus yang sama melalui proyek infrastruktur.
“Statistik KPK menyebutkan 60 persen kasus KPK itu dari suap menyuap, lalu 23 persen dari pengadaan barang dan jasa. Jadi dari data ini nyambung dengan fakta yang ada di lapangan dan modus-modusnya masih konvensional,” bebernya.
Sementara, Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik upaya pencegahan yang dilakukan Tim KPK.
Nanang berharap, dengan hadirnya Tim Korsupgah KPK, dapat membuat kondisi birokrasi Pemkab Kabupaten Lampung Selatan lebih baik lagi.
Sedangkan, menindaklanjuti arahan KPK, Nanang mengatakan, pasca kejadian OTT, jajaran Pemkab Lampung Selatan telah melakukan langkah-langkah perbaikan maupun rencana aksi pemberantasan korupsi.
“Sebagai contoh masalah tender di Dinas PU kami tidak ada intervensi oleh pihak manapun. Begitu juga ULP sudah independen, dari tidak ada tunjangan sekarang sudah kami beri tunjangan. Hal ini untuk meningkatkan kinerja dan mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan, meskipun semua proses tender proyek telah dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem online, peretas (hacker) menjadi kendala proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi ketika semua sudah terbuka, kami mengalami masalah dengan adanya hacker. Ini yang menjadi kendala saat ini,” katanya.
Dendi Hidayat
Komentar