Jelang Pilkakam, Salah Satu Calon WJF Diduga Mulai Bagi Bingkisan di Buyut Udik

Jelang Pilkakam, Salah Satu Calon WJF Diduga Mulai Bagi Bingkisan di Buyut Udik

Lampung Tengah : Lampung Tengah meriah, para calon diduga sudah ‘tabur pesona’ guna menarik simpatik warga, seperti yang ketahuan dilakukan oleh tim salah kandidat di Desa Buyut Udik, Gunung Sugih.

Bakal Calon Berinisial WJF diduga membagikan bingkisan berisi Gula, Minyak makan serta minuman ringan dibalut dengan kantong kresek ditempel stiker ada foto dan nama, lalu dibagikan kepada masyarakat sekitar pada Senin, (21/10/2019).

Sejumlah warga menyambut gembira pembagian bingkisan tersebut, namun mereka mengaku tidak menjamin bahwa mereka akan memilih bakal calon yang dinilai curang lantaran mengiming- imingi guna menarik perhatian agar memilih dirinya.

” Kami senang – senang aja pak, lagian kami belum tentu memilih mereka. Gak biasanya mereka bagi- bagi bingkisan seperti ini kalau tidak ada maunya,” ujarĀ  warga sembari tersenyum yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jelang pilkakam serentak pada 7 November 2019 medatang persaingan di Desa Buyut Udik sangat sengit. Pasalnya, ada indikasi kekawatiran mereka hingga menaburkan sembako lantaran takut kalah dengan kandidat lainnya hingga pakai cara- cara yang dianggap tidak sehat.

Warga menambahkan, upaya oknum bakal calon menabur bingkisan tersebut mereka rasakan sudah sepekan berjalan. Atas dasar itu, warga mempertanyakan apakah upaya tersebut diperbolehkan atau memang melanggar hukum serta bertentangan dengan Peraturan.

Peraturan dimaksud ialah peraturan menteri dalam Negeri ( Permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang aturan Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 46 Tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Kepala Kampung.

Sementara itu, berdasarkan Perbup Lampung Tengah No. 46 Tahun 2019 dalam Pasal 31 huruf (J) menyebutkan tentang Pelaksanaan Kampanye bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau Materi lainnya kepada peserta kampaye sudah jelas dilarang.

Selanjutnya, dalam pasal 53 ayat 3 menerangkan sangsi dapat berupa pembatalan bakal calon kepala kampung, calon kepala kampung, dan kepala kampung terpilih.

Atas dasar tersebut, warga menesak baik itu panitia Pemilihan maupun Instansi yang berwenang untuk tegas menyikapi serta menindaklanjuti kepada siapa saja bakal calon yang dianggap melakukan kecurangan demi mendapatkan kekuasaan dengan jalan yang curang.

Red

Komentar