Lampung Tengah, Buyut Ilir, – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bernama Ismed Rozak di ciduk polisi kediamanya Dusun.5 Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (10/12/2019) siang.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi jika rumah MS dicurigai adanya aktifitas penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah MS, benar saja saat petugas menggrebek polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat diperiksa petugas menemukan barang bukti Dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.16 gram, satu buah plastik bening bekas pakai, satu buah sekop, satu buah jarum sumbu api, satu buah katembat, di kamar belakang samping kamar mandi Rumah MS (DPO),” kata Iptu Andre.
Dilanjutkanya, untuk mengembangkan kasus, pelaku IR sementara diamankan polisi untuk.mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kita juga masih mengejar pelaku MS,” tambah kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Ismed Razak yang juga berstatus PNS berdinas disalah satu Kecamatan di Lamteng itu dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan pelaku MS masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH.
Richard
Komentar