Reskrim Tulang Bawang Ciduk Wanita Penyebar Video Bokep

Polisi Ciduk Wanita Penyebar Video Bokep di Tulang Bawang

Tulang Bawang, (Metropolis.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di medsos (media sosial).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.

“Adapun identitas korban berinisial SI (38), warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Rabu (15/01/2020).

Mulanya korban mendapatkan kiriman video dari istrinya dan menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut di unggah oleh pelaku di medsos FB (facebook).

Sebelumnya hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp. 70 Juta.

Korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku dan pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyeledikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (14/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya”

“Pelaku tersebut berinisial JI (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKP Sandy.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Red

Komentar