Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan kejaksaan.
Mou tersebut merupakan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Adapun, penandatanganan MoU yang diawali antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, dilaksanakan di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (5/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Diah Srikanti mengatakan, bahwa secara historis institusi kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, eksistensi Kejaksaan dibidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 16 tahun 2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2).
“Dengan peningkatan kualitas hukum, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi pihak yang melakukan pengadaan barang dan jasa di organisasi pemerintah. Dan penegakan hukum berlaku sama bagi semua organisasi untuk menyelamatkan aset negara,” kata Diah Srikanti.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan itu.
Arinal berharap, kesepakatan bersama itu tidak hanya terbatas pada masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada pemerintahan kabupaten/kota. Akan tetapi juga diperluas ke pemerintahan desa.
Kedepan, dirinya juga berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya dalam hal penanganan masalah hukum saja. Tetapi juga dalam hal batuan atau konsultasi terkait permasalahan hukum.
“Saya berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat memanfaatkan dengan optimal MoU ini. Apabila ingin berkonsultasi atau membutuhkan bantuan masalah hukum, bisa dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri setempat,” tandasnya.
Dendi Hidayat
Komentar