Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung secara resmi mengumumkan hasil seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Periode 2020/2024.
Hal tersebut sesuai dengan Penetapan DPRD Provinsi Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi Anggota KI Nomor: 160/231/III.01/2020 yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Minggrum Gumay.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan bahwa hal tersebut juga memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tidak merubah satu namapun dan tidak ada intevensi dari siapapun. 5 orang ini hasil yang terbaik,” katanya di Kantor DPRD Lampung, Senin, 10 Februari 2020.
Kemudian ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 – 2024 dari lima (5) nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Namanya kompetisi, pasti ada isu-isu, titipan dan sebagainya yang muncul. Namun yang pasti dalam proses seleksi ini memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Hasil Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung:
1. Dery Hendryan (1144)
2. Muhammad Fuad (1136)
3. Syamsurrizal (1134)
4. Ahmad Alwi Siregar (1127)
5. Erizal (1126,5)
6. Fadila Sari (1046)
7. Sylvia Wulansari (1043)
8. Fauzi Heri (1042)
9. Dedeh Kurniasih (1036)
10. Nizwar (1034)
11. Mashudi (1029,5)
12. Rahmatul Ummah (1027)
13. Syafnizal Datuk Sinaro (1003)
14. Eko Priyo Santoso (994)
15. Guntur Subing (961)
Red
Komentar