Natar, (Metropolis.co.id) – Polisi bergerak cepat, sehari pasca melarikan diri dari tahanan polsek Natar, Lamsel, polisi kembali menangkap dua pelaku yakni Putra sanjaya dan Sopyan Ali di Lampung Timur pada jumat lalu (14/02/2020). Dengan demikian tinggal dua pelaku yang masih DPO masing-masing kasus pembunuhan dan tipu gelap.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, dari jumlah empat tahanan yang nekat melarikan diri, kini polisi telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, sehingga dengan demikian hanya tersisa dua orang saja yang masih berstatus DPO.
“Alhamdulillah ada dua orang yang kita amankan kemaren di Lampung Timur,” katanya melalui pesan WA, Sabtu (15/02/2020).
Dilanjutkanya, dua yang sudah dieksekusi tersebut diringkus saat berada di Lampung Timur, satu orang inisial S ditangkap dekat rumah, sedangkan P diserahkan oleh pihak keluarga.
“Dua yang ditangkap kasus 363 (pencurian dan pemberatan) mas, adapun inisialnya adalah S, beliau ditangkap di dekat rumahnya dan P yang diserahkan keluarganya di rumah,” jelas Perwira polisi melati dua yang pernah menjabat di Polres Mesuji ini.
Dari empat pelaku yang melarikan diri, maka secara otomatis kini hanya tersisa dua pelaku yang masih berstatus DPO adapun keduanya ialah Deni Kurniawan kasus pasal 340 (pembunuhan) dan Muhammad javad kasus pasal 372 (penipuan dan penggelapan).
“Iya sisa dua mas, masih pengembangan,” demikian AKBP Edi Purnomo.
Red
Komentar